|

Teladan Rasulullah dalam Iedul
Fithri
Idul Fitri bisa memiliki banyak
makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang
memaknai Idul Fitri sebagai hari
yang menyenangkan karena tersedianya
banyak makanan enak, baju baru,
banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada
lagi yang memaknai Idul Fitri
sebagai saat yang paling tepat untuk
pulang kampung dan berkumpul bersama
handai taulan. Sebagian lagi rela
melakukan perjalanan yang cukup jauh
untuk mengunjungi tempat-tempat
wisata, dan berbagai aktivitas lain
yang bisa kita saksikan. Namun
barangkali hanya sedikit yang mau
untuk memaknai Idul Fitri
sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam “memaknainya”.
Idul Fitri memang hari istimewa.
Secara syar’i pun dijelaskan bahwa
Idul Fitri merupakan salah satu hari
besar umat Islam selain Hari Raya
Idul Adha. Karenanya, agama ini
membolehkan umatnya untuk
mengungkapkan perasaan bahagia dan
bersenang-senang pada hari itu.
Sebagai bagian dari ritual agama,
prosesi perayaan Idul Fitri
sebenarnya tak bisa lepas dari
aturan syariat. Ia harus didudukkan
sebagaimana keinginan syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini
menjalani perayaan Idul Fitri yang
datang menjumpai? Secara lahir, kita
menyaksikan perayaan Hari Raya Idul
Fitri masih sebatas sebagai
rutinitas tahunan yang memakan biaya
besar dan juga melelahkan. Kita
sepertinya belum menemukan esensi
yang sebenarnya dari Hari Raya Idul
Fitri sebagaimana yang dimaukan
syariat.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3
minggu atau sepekan lagi ibadah
puasa usai, “aroma” Idul Fitri
seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun
sibuk menyusun menu makanan dan
kue-kue, baju-baju baru ramai diburu,
transportasi mulai padat karena
banyak yang bepergian atau karena
arus mudik mulai meningkat, serta
berbagai aktivitas lainya. Semua itu
seolah sudah menjadi aktivitas
“wajib” menjelang Idul Fitri, belum
ada tanda-tanda menurun atau
berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah,
bekal ilmu syar’i memang mutlak
diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya
dikerjakan berdasar apa yang dia
lihat dari para orang tua. Tak ayal,
bentuk amalannya pun menjadi
demikian jauh dari yang dimaukan
syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri.
Bila kita paham bagaimana bimbingan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dalam masalah ini, tentu
berbagai aktivitas yang selama ini
kita saksikan bisa diminimalkan.
Beridul Fitri tidak harus menyiapkan
makanan enak dalam jumlah banyak,
tidak harus beli baju baru karena
baju yang bersih dan dalam kondisi
baik pun sudah mencukupi, tidak
harus mudik karena bersilaturahim
dengan para saudara yang sebenarnya
bisa dilakukan kapan saja, dan
sebagainya. Dengan tahu bimbingan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, beridul Fitri tidak lagi
butuh biaya besar dan semuanya
terasa lebih mudah.
Berikut ini sedikit penjelasan
tentang bimbingan syariat dalam
beridul Fitri.
Definisi Id (Hari Raya)
Ibnu A’rabi mengatakan: “Id1
dinamakan demikian karena setiap
tahun terulang dengan kebahagiaan
yang baru.” (Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata: “Id adalah
sebutan untuk sesuatu yang selalu
terulang berupa perkumpulan yang
bersifat massal, baik tahunan,
mingguan atau bulanan.” (dinukil
dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq
Al-Furayyan)
Ied dalam Islam adalah Idul Fitri,
Idul Adha dan Hari Jum’at.
عَنْ
أَنَسٍ
قَالَ:
قَدِمَ
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
الْمَدِيْنَةَ
وَلَهُمْ
يَوْمَانِ
يَلْعَبُوْنَ
فِيْهِمَا،
فَقَالَ:
مَا
هَذَانِ
الْيَوْمَانِ؟
قَالُوا:
كُنَّا
نَلْعَبُ
فِيْهِمَا
فِي
الْجَاهِلِيَّةِ.
فَقَالَ
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ:
إِنَّ
اللهَ
قَدْ
أَبْدَلَكُمْ
بِهِمَا
خَيْرًا
مِنْهُمَا،
يَوْمَ
اْلأَضْحَى
وَيَوْمَ
الْفِطْرِ
Dari Anas bin Malik ia berkata:
Rasulullah datang ke Madinah dalam
keadaan orang-orang Madinah
mempunyai 2 hari (raya) yang mereka
bermain-main padanya. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam
berkata: “Apa (yang kalian lakukan)
dengan 2 hari itu?” Mereka menjawab:
“Kami bermain-main padanya waktu
kami masih jahiliyyah.” Maka
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah
telah menggantikannya untuk kalian
dengan yang lebih baik dari keduanya,
yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (Shahih,
HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan
oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
Hukum Shalat Id
Ibnu Rajab berkata: “Para ulama
berbeda pendapat tentang hukum
Shalat Id menjadi 3 pendapat:
Pertama: Shalat Id merupakan amalan
Sunnah (ajaran Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam) yang
dianjurkan, seandainya orang-orang
meninggalkannya maka tidak berdosa.
Ini adalah pendapat Al-Imam
Ats-Tsauri dan salah satu riwayat
dari Al-Imam Ahmad.
Kedua: Bahwa itu adalah fardhu
kifayah, sehingga jika penduduk
suatu negeri sepakat untuk tidak
melakukannya berarti mereka semua
berdosa dan mesti diperangi karena
meninggalkannya. Ini yang tampak
dari madzhab Al-Imam Ahmad dan
pendapat sekelompok orang dari
madzhab Hanafi dan Syafi’i.
Ketiga: Wajib ‘ain (atas setiap
orang) seperti halnya Shalat Jum’at.
Ini pendapat Abu Hanifah dan salah
satu riwayat dari Imam Ahmad.
Al-Imam Asy-Syafi’I mengatakan dalam
Mukhtashar Al-Muzani: “Barangsiapa
memiliki kewajiban untuk mengerjakan
Shalat Jum’at, wajib baginya untuk
menghadiri shalat 2 hari raya. Dan
ini tegas bahwa hal itu wajib ‘ain.”
(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu
Rajab, 6/75-76)
Yang terkuat dari pendapat yang ada
–wallahu a’lam– adalah pendapat
ketiga dengan dalil berikut:
عَنْ
أُمِّ
عَطِيَّةَ
قَالَتْ:
أَمَرَنَا
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
أَنْ
نُخْرِجَهُنَّ
فِي
الْفِطْرِ
وَاْلأَضْحَى
الْعَوَاتِقَ
وَالْحُيَّضَ
وَذَوَاتِ
الْخُدُوْرِ،
فَأَمَّا
الْحُيَّضُ
فَيَعْتَزِلْنَ
الصَّلاَةَ
وَيَشْهَدْنَ
الْخَيْرَ
وَدَعْوَةَ
الْمُسْلِمِيْنَ.
قُلْتُ:
يَا
رَسُوْلَ
اللهِ،
إِحْدَانَا
لاَ
يَكُوْنُ
لَهَا
جِلْبَابٌ؟
قَالَ:
لِتُلْبِسْهَا
أُخْتُهَا
مِنْ
جِلْبَابِهَا
Dari Ummu ‘Athiyyah ia mengatakan:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam memerintahkan kami untuk
mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari
raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu
gadis-gadis, wanita yang haid, dan
wanita-wanita yang dipingit. Adapun
yang haid maka dia menjauhi tempat
shalat dan ikut menyaksikan kebaikan
dan dakwah muslimin. Aku berkata:
“Wahai Rasulullah, salah seorang
dari kami tidak memiliki jilbab?”
Nabi menjawab: “Hendaknya saudaranya
meminjamkan jilbabnya.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz
Muslim Kitabul ‘Idain Bab Dzikru
Ibahati Khurujinnisa)
Perhatikanlah perintah Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk
pergi menuju tempat shalat,
sampai-sampai yang tidak punya
jilbabpun tidak mendapatkan udzur.
Bahkan tetap harus keluar dengan
dipinjami jilbab oleh yang lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata:
“Perintah untuk keluar berarti
perintah untuk shalat bagi yang
tidak punya udzur… Karena keluarnya
(ke tempat shalat) merupakan sarana
untuk shalat dan wajibnya sarana
tersebut berkonsekuensi wajibnya
yang diberi sarana (yakni shalat).
Diantara dalil yang menunjukkan
wajibnya Shalat Id adalah bahwa
Shalat Id menggugurkan Shalat Jum’at
bila keduanya bertepatan dalam satu
hari. Dan sesuatu yang tidak wajib
tidak mungkin menggugurkan suatu
kewajiban.” (Ar-Raudhatun Nadiyyah,
1/380 dengan At-Ta’liqat
Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci
dalam Majmu’ Fatawa, 24/179-186,
As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul
Minnah, hal. 344)
Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?
Sebuah pertanyaan telah diajukan
kepada Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah, yang intinya: Apakah
untuk Shalat Id disyaratkan
pelakunya seorang yang mukim (tidak
sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang
intinya: “Ulama berbeda pendapat
dalam masalah ini. Ada yang
mengatakan, disyaratkan mukim. Ada
yang mengatakan, tidak disyaratkan
mukim.”
Lalu beliau mengatakan: “Yang benar
tanpa keraguan, adalah pendapat yang
pertama. Yaitu Shalat Id tidak
disyariatkan bagi musafir, karena
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam banyak melakukan safar dan
melakukan 3 kali umrah selain umrah
haji, beliau juga berhaji wada’ dan
ribuan manusia menyertai beliau,
serta beliau berperang lebih dari 20
peperangan, namun tidak seorangpun
menukilkan bahwa dalam safarnya
beliau melakukan Shalat Jum’at dan
Shalat Id…” (Majmu’ Fatawa,
24/177-178)
Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id
عَنْ
مَالِكٍ
عَنْ
نَافِعٍ
أَنَّ
عَبْدَ
اللهِ
بْنَ
عُمَرَ
كَانَ
يَغْتَسِلُ
يَوْمَ
الْفِطْرِ
قَبْلَ
أَنْ
يَغْدُوَ
إِلَى
الْمُصَلَّى
“Dari Malik dari Nafi’, ia berkata
bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi
pada hari Idul Fitri sebelum pergi
ke mushalla (lapangan).” (Shahih,
HR. Malik dalam Al-Muwaththa` dan
Al-Imam Asy-Syafi’i dari jalannya
dalam Al-Umm)
Dalam atsar lain dari Zadzan,
seseorang bertanya kepada ‘Ali
radhiallahu 'anhu tentang mandi,
maka ‘Ali berkata: “Mandilah setiap
hari jika kamu mau.” Ia menjawab:
“Tidak, mandi yang itu benar-benar
mandi.” Ali radhiallahu 'anhu
berkata: “Hari Jum’at, hari Arafah,
hari Idul Adha, dan hari Idul
Fitri.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan
oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam
Al-Irwa`, 1-176-177))
Memakai Wewangian
عَنْ
مُوْسَى
بْنِ
عُقْبَةَ
عَنْ
نَافِعٍ
أَنَّ
ابْنَ
عُمَرَ
يَغْتَسِلُ
وَيَتَطَيَّبُ
يَوْمَ
الْفِطْرِ
“Dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’
bahwa Ibnu ‘Umar mandi dan memakai
wewangian di hari Idul fitri.”
(Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: “Disunnahkan
untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan
dari Ali bahwa beliau mandi di hari
Id, demikian pula yang sejenis itu
dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwa’
dan agar memakai pakaian yang paling
bagus yang dia dapati serta agar
memakai wewangian.” (Syarhus Sunnah,
4/303)
Memakai Pakaian yang Bagus
عَنْ
عَبْدِ
اللهِ
بْنِ
عُمَرَ
قَالَ:
أَخَذَ
عُمَرُ
جُبَّةً
مِنْ
إِسْتَبْرَقٍ
تُبَاعُ
فِي
السُّوْقِ
فَأَخَذَهَا
فَأَتَى
بِهَا
رَسُوْلَ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
فَقَالَ:
يَا
رَسُوْلَ
اللهِ
ابْتَعْ
هَذِهِ
تَجَمَّلْ
بِهَا
لِلْعِيْدِ
وَالْوُفُوْدِ.
فَقَالَ
لَهُ
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ:
إِنَّمَا
هَذِهِ
لِبَاسُ
مَنْ
لاَ
خَلاَقَ
لَهُ
Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar
mengambil sebuah jubah dari sutera
yang dijual di pasar maka dia bawa
kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, lalu Umar
radhiallahu 'anhu berkata: “Wahai
Rasulullah, belilah ini dan
berhiaslah dengan pakaian ini untuk
hari raya dan menyambut
utusan-utusan.” Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam pun
berkata: “Ini adalah pakaian orang
yang tidak akan dapat bagian (di
akhirat)….” (Shahih, HR. Al-Bukhari
Kitabul Jum’ah Bab Fil ‘Idain wat
Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas
Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini
menunjukkan disyariatkannya berhias
untuk hari raya dan bahwa ini
perkara yang biasa diantara mereka.”
(Fathul Bari)
Makan Sebelum Berangkat Shalat Id
عَنْ
أَنَسِ
بْنِ
مَالِكٍ
قَالَ:
كَانَ
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
لاَ
يَغْدُو
يَوْمَ
الْفِطْرِ
حَتَّى
يَأْكُلَ
تَمَرَاتٍ.
وَقَالَ
مُرَجَّأُ
بْنُ
رَجَاءٍ:
حَدَّثَنِي
عُبَيْدُ
اللهِ
قَالَ:
حَدَّثَنِي
أَنَسٌ
عَنِ
النَّبِيِّ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
وَيَأْكُلُهُنَّ
وِتْرًا
Dari Anas bin Malik ia berkata:
Adalah Rasulullah tidak keluar di
hari fitri sebelum beliau makan
beberapa kurma. Murajja‘ bin Raja‘
berkata: Abdullah berkata kepadaku,
ia mengatakan bahwa Anas berkata
kepadanya: “Nabi memakannya dalam
jumlah ganjil.” (Shahih, HR
Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab
Al-Akl Yaumal ‘Idain Qablal Khuruj)
Ibnu Rajab berkata: “Mayoritas ulama
menganggap sunnah untuk makan pada
Idul Fitri sebelum keluar menuju
tempat Shalat Id, diantara mereka
‘Ali dan Ibnu ‘Abbas radhiallahu
'anhuma.”
Diantara hikmah dalam aturan syariat
ini, yang disebutkan oleh para ulama
adalah:
a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang
tidak mau makan pada hari raya
mereka sampai mereka pulang.
b. Untuk menampakkan perbedaan
dengan Ramadhan.
c. Karena sunnahnya Shalat Idul
Fitri lebih siang (dibanding Idul
Adha) sehingga makan sebelum shalat
lebih menenangkan jiwa. Berbeda
dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah
adalah segera dilaksanakan. (lihat
Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)
Bertakbir Ketika Keluar Menuju
Tempat Shalat
كَانَ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
يَخْرُجُ
يَوْمَ
الْفِطْرِ
فَيُكَبِّرُ
حَتَّى
يَأْتِيَ
الْمُصَلَّى
وَحَتَّى
يَقْضِيَ
الصَّلاَةَ،
فَإِذَا
قَضَى
الصَّلاَةَ؛
قَطَعَ
التَّكْبِيْرَ
“Adalah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam keluar di Hari
Raya Idul Fitri lalu beliau
bertakbir sampai datang ke tempat
shalat dan sampai selesai shalat.
Apabila telah selesai shalat beliau
memutus takbir.” (Shahih, Mursal
Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi
Syaibah dan dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dengan
syawahidnya dalam Ash-Shahihah no.
171)
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Dalam
hadits ini ada dalil disyariatkannya
apa yang diamalkan kaum muslimin
yaitu bertakbir dengan keras selama
perjalanan menuju tempat shalat
walaupun banyak diantara mereka
mulai menggampangkan sunnah (ajaran)
ini, sehingga hampir-hampir menjadi
sekedar berita (apa yang dulu
terjadi). Hal itu karena lemahnya
mental keagamaan mereka dan karena
rasa malu untuk menampilkan sunnah
serta terang-terangan dengannya. Dan
dalam kesempatan ini, amat baik
untuk kita ingatkan bahwa
mengeraskan takbir di sini tidak
disyariatkan padanya berpadu dalam
satu suara sebagaimana dilakukan
sebagian manusia2…” (Ash-Shahihah: 1
bagian 1 hal. 331)
Lafadz Takbir
Tentang hal ini tidak terdapat
riwayat yang shahih dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam
–wallahu a’lam–. Yang ada adalah
dari shahabat, dan itu ada beberapa
lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah
shahih mengucapkan 2 kali takbir
dari shahabat Ibnu Mas’ud
radhiallahu 'anhu:
أَنَّهُ
كَانَ
يُكَبِرُ
أَيَّامَ
التَّشْرِيْقِ:
اللهُ
أَكْبَرُ
اللهُ
أَكْبَرُ
لاَ
إِلَهَ
إِلاَّ
اللهٌ
وَاللهُ
أَكْبَرُ
اللهُ
أَكْبَرُ
وَلِلَّهِ
الْحَمْدُ
Bahwa beliau bertakbir di hari-hari
tasyriq:
اللهُ
أَكْبَرُ
اللهُ
أَكْبَرُ
لاَ
إِلَهَ
إِلاَّ
اللهٌ
وَاللهُ
أَكْبَرُ
اللهُ
أَكْبَرُ
وَلِلَّهِ
الْحَمْدُ
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan
sanadnya shahih)
Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan
juga di tempat yang lain dengan
sanad yang sama dengan takbir tiga
kali. Demikian pula diriwayatkan
Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin
Sa’id dari Al-Hakam dari Ikrimah,
dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali
takbir.
Dalam salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas
disebutkan:
اللهُ
أَكْبَرُ
كَبِيْرًا
اللهُ
أَكْبَرُ
كَبِيْرًا
اللهُ
أَكْبَرُ
وَأَجَلَّ
اللهُ
أَكْبَرُ
وَلِلَّهِ
الْحَمْدُ
(Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)
Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa
petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam dalam shalat dua hari raya
adalah beliau selalu melakukannya di
mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat
shalat berupa tanah lapang dan bukan
masjid, sebagaimana dijelaskan
sebagian riwayat hadits berikut ini.
عَنِ
الْبَرَاءِ
قَالَ:
خَرَجَ
النَّبِيُّ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
يَوْمَ
أَضْحًى
إِلَى
الْبَقِيْعِ
فَصَلَّى
رَكْعَتَيْنِ
ثُمَّ
أَقْبَلَ
عَلَيْنَا
بِوَجْهِهِ
وَقَالَ:
إِنَّ
أَوَّلَ
نُسُكِنَا
فِي
يَوْمِنَا
هَذَا
أَنْ
نَبْدَأَ
بِالصَّلاَةِ
ثُمَّ
نَرْجِعَ
فَنَنْحَرَ
فَمَنْ
فَعَلَ
ذَلِكَ
فَقَدْ
وَافَقَ
سُنَّتَنَا
Dari Al-Bara’ Ibnu ‘Azib ia berkata:
“Nabi pergi pada hari Idul Adha ke
Baqi’ lalu shalat 2 rakaat lalu
menghadap kami dengan wajahnya dan
mengatakan: ‘Sesungguhnya awal
ibadah kita di hari ini adalah
dimulai dengan shalat. Lalu kita
pulang kemudian menyembelih kurban.
Barangsiapa yang sesuai dengan itu
berarti telah sesuai dengan sunnah…”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab
Al-’Idain Bab Istiqbalul Imam An-Nas
Fi Khuthbatil ‘Id)
Ibnu Rajab berkata: “Dalam hadits
ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
shalatnya adalah di Baqi’, namun
bukan yang dimaksud adalah Nabi
shalat di kuburan Baqi’. Tapi yang
dimaksud adalah bahwa beliau shalat
di tempat lapang yang bersambung
dengan kuburan Baqi’ dan nama Baqi’
itu meliputi seluruh daerah
tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah
menyebutkan dengan sanadnya bahwa
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
shalat Id di luar Madinah sampai di
lima tempat, sehingga pada akhirnya
shalatnya tetap di tempat yang
dikenal (untuk pelaksanaan Id,
-pent.). Lalu orang-orang
sepeninggal beliau shalat di tempat
itu.” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab,
6/144)
عَنْ
أَبِي
سَعِيْدٍ
الْخُدْرِيِّ
قَالَ:
كَانَ
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
يَخْرُجُ
يَوْمَ
الْفِطْرِ
وَاْلأَضْحَى
إِلَى
الْمُصَلَّى
فَأَوَّلُ
شَيْءٍ
يَبْدَأُ
بِهِ
الصَّلاَةُ
ثُمَّ
يَنْصَرِفُ
فَيَقُوْمُ
مُقَابِلَ
النَّاسِ
وَالنَّاسُ
جُلُوْسٌ
عَلَى
صُفُوْفِهِمْ
فَيَعِظُهُمْ
وَيُوْصِيْهِمْ
وَيَأْمُرُهُمْ
فَإِنْ
كَانَ
يُرِيْدُ
أَنْ
يَقْطَعَ
بَعْثًا
قَطَعَهُ
أَوْ
يَأْمُرَ
بِشَيْءٍ
أَمَرَ
بِهِ
ثُمَّ
يَنْصَرِفُ
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ia
mengatakan: Bahwa Rasulullah dahulu
keluar di hari Idul Fitri dan Idhul
Adha ke mushalla, yang pertama kali
beliau lakukan adalah shalat, lalu
berpaling dan kemudian berdiri di
hadapan manusia sedang mereka duduk
di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau
menasehati dan memberi wasiat kepada
mereka serta memberi perintah kepada
mereka. Bila beliau ingin mengutus
suatu utusan maka beliau utus, atau
ingin memerintahkan sesuatu maka
beliau perintahkan, lalu beliau
pergi.” (Shahih, HR. Al-Bukhari
Kitab Al-’Idain Bab Al-Khuruj Ilal
Mushalla bi Ghairil Mimbar dan
Muslim)
Ibnu Hajar menjelaskan: “Al-Mushalla
yang dimaksud dalam hadits adalah
tempat yang telah dikenal, jarak
antara tempat tersebut dengan masjid
Nabawi sejauh 1.000 hasta.” Ibnul
Qayyim berkata: “Yaitu tempat jamaah
haji meletakkan barang bawaan
mereka.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu
berkata: “Nampaknya tempat itu
dahulu di sebelah timur masjid
Nabawi, dekat dengan kuburan Baqi’…”
(dinukil dari Shalatul ‘Idain fil
Mushalla Hiya Sunnah karya
Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)
Waktu Pelaksanaan Shalat
يَزِيْدُ
بْنُ
خُمَيْرٍ
الرَّحَبِيُّ
قَالَ:
خَرَجَ
عَبْدُ
اللهِ
بْنُ
بُسْرٍ
صَاحِبُ
رَسُوْلِ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
مَعَ
النَّاسِ
فِي
يَوْمِ
عِيْدِ
فِطْرٍ
أَوْ
أَضْحَى
فَأَنْكَرَ
إِبْطَاءَ
اْلإِمَامِ.
فَقَالَ:
إِنَّا
كُنَّا
قَدْ
فَرَغْنَا
سَاعَتَنَا
هَذِهِ
وَذَلِكَ
حِيْنَ
التَّسْبِيْحِ
“Yazid bin Khumair Ar-Rahabi
berkata: Abdullah bin Busr, salah
seorang shahabat Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam pergi bersama
orang-orang di Hari Idul Fitri atau
Idhul Adha, maka ia mengingkari
lambatnya imam. Iapun berkata: ‘Kami
dahulu telah selesai pada saat
seperti ini.’ Dan itu ketika
tasbih.” (Shahih, HR. Al-Bukhari
secara mua’llaq, Kitabul ‘Idain Bab
At-Tabkir Ilal ‘Id, 2/456, Abu Dawud
Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj
Ilal ‘Id: 1135, Ibnu Majah Kitab
Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab
Fi Waqti Shalatil ’Idain.
Dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu
Dawud)
Yang dimaksud dengan kata “ketika
tasbih” adalah ketika waktu shalat
sunnah. Dan itu adalah ketika telah
berlalunya waktu yang dibenci shalat
padanya. Dalam riwayat yang shahih
riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika
Shalat Sunnah Dhuha.
Ibnu Baththal berkata: “Para ahli
fiqih bersepakat bahwa Shalat Id
tidak boleh dilakukan sebelum
terbitnya matahari atau ketika
terbitnya. Shalat Id hanyalah
diperbolehkan ketika
diperbolehkannya shalat sunnah.”
Demikian dijelaskan Ibnu Hajar.
(Al-Fath, 2/457)
Namun sebenarnya ada yang
berpendapat bahwa awal waktunya
adalah bila terbit matahari,
walaupun waktu dibencinya shalat
belum lewat. Ini pendapat Imam
Malik. Adapun pendapat yang lalu,
adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad
dan salah satu pendapat pengikut
Syafi’i. (lihat Fathul Bari karya
Ibnu Rajab, 6/104)
Namun yang kuat adalah pendapat yang
pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
“Sesungguhnya telah diriwayatkan
dari Ibnu Umar, Rafi’ bin Khadij dan
sekelompok tabi’in bahwa mereka
tidak keluar menuju Shalat Id
kecuali bila matahari telah terbit.
Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha
di masjid sebelum keluar menuju Id.
Ini menunjukkan bahwa Shalat Id
dahulu dilakukan setelah lewatnya
waktu larangan shalat.” (lihat
Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Apakah Waktu Idul Fitri lebih
Didahulukan daripada Idul Adha?
Ada dua pendapat:
Pertama, bahwa keduanya dilakukan
dalam waktu yang sama.
Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan
waktu Shalat Idul Fitri dan
disegerakan waktu Idul Adha. Itu
adalah pendapat Abu Hanifah,
Asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini yang
dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau
mengatakan: “Dahulu Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam melambatkan Shalat
Idul Fitri serta menyegerakan Idul
Adha. Dan Ibnu ‘Umar dengan
semangatnya untuk mengikuti sunnah
tidak keluar sehingga telah terbit
matahari dan bertakbir dari rumahnya
menuju mushalla.” (Zadul Ma’ad,
1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab,
6/105)
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat
Idul Fitri maka semakin meluas waktu
yang disunahkan untuk mengeluarkan
zakat fitrah; dan dengan
menyegerakan Shalat Idul Adha maka
semakin luas waktu untuk menyembelih
dan tidak memberatkan manusia untuk
menahan dari makan sehingga memakan
hasil qurban mereka. (lihat Fathul
Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)
Tanpa Adzan dan Iqamah
عَنْ
جَابِرِ
بْنِ
سَمُرَةَ
قَالَ:
صَلَّيْتُ
مَعَ
رَسُوْلِ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
الْعِيْدَيْنِ
غَيْرَ
مَرَّةٍ
وَلاَ
مَرَّتَيْنِ
بِغَيْرِ
أَذَانٍ
وَلاَ
إِقَامَةٍ
Dari Jabir bin Samurah ia berkata:
“Aku shalat bersama Rasulullah 2
Hari Raya (yakni Idul Fitri dan Idul
Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali,
tanpa adzan dan tanpa iqamah.”
(Shahih, HR. Muslim)
عَنِ
ابْنِ
عَبَّاسٍ
وَعَنْ
جَابِرِ
بْنِ
عَبْدِ
اللهِ
اْلأَنْصَارِيِّ
قَالاَ:
لَمْ
يَكُنْ
يُؤَذَّنُ
يَوْمَ
الْفِطْرِ
وَلاَ
يَوْمَ
اْلأَضْحَى
ثُمَّ
سَأَلْتُهُ
بَعْدَ
حِيْنٍ
عَنْ
ذَلِكَ
فَأَخْبَرَنِي
قَالَ:
أَخْبَرَنِي
جَابِرُ
بْنُ
عَبْدِ
اللهِ
اْلأَنْصَارِيُّ
أَنْ
لاَ
أَذَانَ
لِلصَّلاَةِ
يَوْمَ
الْفِطْرِ
حِيْنَ
يَخْرُجُ
اْلإِمَامُ
وَلاَ
بَعْدَ
مَا
يَخْرُجُ
وَلاَ
إِقَامَةَ
وَلا
نِدَاءَ
وَلاَ
شَيْءَ،
لاَ
نِدَاءَ
يَوْمَئِذٍ
وَلاَ
إِقَامَةَ
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma
dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari
keduanya berkata: “Tidak ada adzan
pada hari Fitri dan Adha.” Kemudian
aku bertanya kepada Ibnu Abbas
tentang itu, maka ia mengabarkan
kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah
Al-Anshari mengatakan: “Tidak ada
adzan dan iqamah di hari Fitri
ketika keluarnya imam, tidak pula
setelah keluarnya. Tidak ada iqamah,
tidak ada panggilan dan tidak ada
apapun, tidak pula iqamah.” (Shahih,
HR. Muslim)
Ibnu Rajab berkata: “Tidak ada
perbedaan pendapat diantara ulama
dalam hal ini dan bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu
Bakar dan ‘Umar radhiallahu 'anhuma
melakukan Shalat Id tanpa adzan dan
iqamah.”
Al-Imam Malik berkata: “Itu adalah
sunnah yang tiada diperselisihkan
menurut kami, dan para ulama sepakat
bahwa adzan dan iqamah dalam shalat
2 Hari Raya adalah bid’ah.” (Fathul
Bari karya Ibnu Rajab, 6/94)
Bagaimana dengan panggilan yang lain
semacam: Ash-shalatu Jami’ah?
Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya
menganggap hal itu sunnah. Mereka
berdalil dengan: Pertama: riwayat
mursal dari seorang tabi’in yaitu
Az-Zuhri.
Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat
Kusuf (gerhana).
Namun pendapat yang kuat bahwa hal
itu juga tidak disyariatkan. Adapun
riwayat dari Az-Zuhri merupakan
riwayat mursal yang tentunya
tergolong dha’if (lemah). Sedangkan
pengqiyasan dengan Shalat Kusuf
tidaklah tepat, dan keduanya
memiliki perbedaan. Diantaranya
bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang
masih berpencar sehingga perlu
seruan semacam itu, sementara Shalat
Id tidak. Bahkan orang-orang sudah
menuju tempat shalat dan berkumpul
padanya. (Fathul Bari, karya Ibnu
Rajab, 6/95)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz rahimahullahu berkata:
“Qiyas di sini tidak sah, karena
adanya nash yang shahih yang
menunjukkan bahwa di zaman Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk
Shalat Id tidak ada adzan dan iqamah
atau suatu apapun. Dan dari sini
diketahui bahwa panggilan untuk
Shalat Id adalah bid’ah, dengan
lafadz apapun.” (Ta’liq terhadap
Fathul Bari, 2/452)
Ibnu Qayyim berkata: Apabila Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai
ke tempat shalat maka mulailah
beliau shalat tanpa adzan dan iqamah
dan tanpa ucapan “Ash-shalatu
Jami’ah”, dan Sunnah Nabi adalah
tidak dilakukan sesuatupun dari
(panggilan-panggilan) itu. (Zadul
Ma’ad, 1/427)
Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id
Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada
prinsipnya sama dengan shalat-shalat
yang lain. Namun ada sedikit
perbedaan yaitu dengan ditambahnya
takbir pada rakaat yang pertama 7
kali, dan pada rakaat yang kedua
tambah 5 kali takbir selain
takbiratul intiqal.
Adapun takbir tambahan pada rakaat
pertama dan kedua itu tanpa takbir
ruku’, sebagaimana dijelaskan oleh
‘Aisyah dalam riwayatnya:
عَنْ
عَائِشَةَ
أَنَّ
رَسُوْلَ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
كَبَّرَ
فِي
الْفِطْرِ
وَاْلأَضْحَى
سَبْعًا
وَخَمْسًا
سِوَى
تَكْبِيْرَتَيْ
الرُّكُوْعِ
“Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah
bertakbir para (shalat) Fitri dan
Adha 7 kali dan 5 kali selain 2
takbir ruku’.” (HR. Abu Dawud dalam
Kitabush Shalat Bab At-Takbir fil
’Idain. ‘Aunul Ma’bud, 4/10, Ibnu
Majah no. 1280, dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Abani dalam Shahih
Sunan Abu Dawud no. 1149)
Pertanyaan: Apakah pada 5 takbir
pada rakaat yang kedua dengan
takbiratul intiqal (takbir
perpindahan dari sujud menuju
berdiri)?
Ibnu Abdil Bar menukilkan
kesepakatan para ulama bahwa lima
takbir tersebut selain takbiratul
intiqal. (Al-Istidzkar, 7/52 dinukil
dari Tanwirul ‘Ainain)
Pertanyaan: Tentang 7 takbir
pertama, apakah termasuk takbiratul
ihram atau tidak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan
pendapat:
Pertama: Pendapat Al-Imam Malik,
Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan
diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas
radhiallahu 'anhuma bahwa 7 takbir
itu termasuk takbiratul ihram.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab,
6/178, Aunul Ma’bud, 4/6, Istidzkar,
2/396 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah)
Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i,
bahwa 7 takbir itu tidak termasuk
takbiratul ihram. (Al-Umm, 3/234
cet. Dar Qutaibah dan referensi
sebelumnya)
Nampaknya yang lebih kuat adalah
pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal
itu karena ada riwayat yang
mendukungnya, yaitu:
عَنْ
عَمْرِو
بْنِ
شُعَيْبٍ
عَنْ
أَبِيْهِ
عَنْ
جِدِّهِ:
أَنَّ
رَسُوْلَ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
كَبَّرَ
فِي
الْعِيْدَيْنِ
اثْنَتَيْ
عَشْرَةَ
تَكْبِيْرَةً،
سَبْعًا
فِي
اْلأُوْلَى
وَخَمْسًا
فِي
اْلآخِرَةِ
سِوَى
تَكْبِيْرَتَيِ
الصَّلاَةِ
“Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya
dari kakeknya, bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam
bertakbir pada 2 hari raya 12
takbir, 7 pada rakaat yang pertama
dan 5 pada rakaat yang terakhir,
selain 2 takbir shalat.”(Ini lafadz
Ath-Thahawi)
Adapun lafadz Ad-Daruquthni:
سِوَى
تَكْبِيْرَةِ
اْلإِحْرَامِ
“Selain takbiratul ihram.” (HR.
Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar,
4/343 no. 6744 cet. Darul Kutub
Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48
no. 20)
Dalam sanad hadits ini ada seorang
perawi yang diperselisihkan bernama
Abdullah bin Abdurrahman At-Tha‘ifi.
Akan tetapi hadits ini dishahihkan
oleh Al-Imam Ahmad, ‘Ali Ibnul
Madini dan Al-Imam Al-Bukhari
sebagaimana dinukilkan oleh
At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis,
2/84, tahqiq As-Sayyid Abdullah
Hasyim Al-Yamani, At-Ta’liqul
Mughni, 2/18 dan Tanwirul ‘Ainain,
hal. 158)
Adapun bacaan surat pada 2 rakaat
tersebut, semua surat yang ada boleh
dan sah untuk dibaca. Akan tetapi
dahulu Nabi membaca pada rakaat yang
pertama “Sabbihisma” (Surat Al-A’la)
dan pada rakaat yang kedua “Hal
ataaka” (Surat Al-Ghasyiah). Pernah
pula pada rakaat yang pertama Surat
Qaf dam kedua Surat Al-Qamar
(keduanya riwayat Muslim, lihat
Zadul Ma’ad, 1/427-428)
Apakah Mengangkat Tangan di Setiap
Takbir Tambahan?
Terjadi perbedaan pendapat di
kalangan ulama. Jumhur ulama
berpendapat mengangkat tangan.
Sementara salah satu dari pendapat
Al-Imam Malik tidak mengangkat
tangan, kecuali takbiratul ihram.
Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal.
349). Lihat juga Al-Irwa‘ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang
shahih dalam hal ini.
Kapan Membaca Doa Istiftah?
Al-Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ulama
berpendapat setelah takbiratul ihram
dan sebelum takbir tambahan.
(Al-Umm, 3/234 dan Al-Majmu’, 5/26.
Lihat pula Tanwirul ‘Ainain hal.
149)
Khutbah Id
Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam mendahulukan shalat sebelum
khutbah.
عَنْ
ابْنِ
عَبَّاسٍ
قَالَ:
شَهِدْتُ
الْعِيْدَ
مَعَ
رَسُوْلِ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
وَأَبِي
بَكْرٍ
وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ
رَضِيَ
اللهُ
عَنْهُمْ
فَكُلُّهُمْ
كَانُوا
يُصَلُّوْنَ
قَبْلَ
الْخُطْبَةِ
“Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Aku
mengikuti Shalat Id bersama
Rasulullah, Abu Bakr, ‘Umar dan
‘Utsman maka mereka semua shalat
dahulu sebelum khutbah.” (Shahih, HR
Al-Bukhari Kitab ‘Idain Bab
Al-Khutbah Ba’dal Id)
Dalam berkhutbah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berdiri dan
menghadap manusia tanpa memakai
mimbar, mengingatkan mereka untuk
bertakwa kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala. Bahkan juga beliau
mengingatkan kaum wanita secara
khusus untuk banyak melakukan
shadaqah, karena ternyata kebanyakan
penduduk neraka adalah kaum wanita.
Jamaah Id dipersilahkan memilih
duduk mendengarkan atau tidak,
berdasarkan hadits Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam:
عَنْ
عَبْدِ
اللهِ
بْنِ
السَّائِبِ
قَالَ:
شَهِدْتُ
مَعَ
رَسُوْلِ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
الْعِيْدَ
فَلَمَّا
قَضَى
الصَّلاَةَ
قَالَ:
إِنَّا
نَخْطُبُ
فَمَنْ
أَحَبَّ
أَنْ
يَجْلِسَ
لِلْخُطْبَةِ
فَلْيَجْلِسْ
وَمَنْ
أَحَبَّ
أَنْ
يَذْهَبَ
فَلْيَذْهَبْ
Dari ‘Abdullah bin Saib ia berkata:
Aku menyaksikan bersama Rasulullah
Shalat Id, maka ketika beliau
selesai shalat, beliau berkata:
“Kami berkhutbah, barangsiapa yang
ingin duduk untuk mendengarkan
khutbah duduklah dan barangsiapa
yang ingin pergi maka silahkan.”
(Shahih, HR. Abu Dawud dan
An-Nasa`i. Dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih
Sunan Abu Dawud, no. 1155)
Namun alangkah baiknya untuk
mendengarkannya bila itu berisi
nasehat-nasehat untuk bertakwa
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
berpegang teguh dengan agama dan
Sunnah serta menjauhi bid’ah.
Berbeda keadaannya bila mimbar Id
berubah menjadi ajang kampanye
politik atau mencaci maki pemerintah
muslim yang tiada menambah di
masyarakat kecuali kekacauan.
Wallahu a’lam.
Wanita yang Haid
Wanita yang sedang haid tetap
mengikuti acara Shalat Id, walaupun
tidak boleh melakukan shalat, bahkan
haram dan tidak sah. Ia
diperintahkan untuk menjauh dari
tempat shalat sebagaimana hadits
yang lalu dalam pembahasan hukum
Shalat Id.
Sutrah Bagi Imam
Sutrah adalah benda, bisa berupa
tembok, tiang, tongkat atau yang
lain yang diletakkan di depan orang
shalat sebagai pembatas shalatnya,
panjangnya kurang lebih 1 hasta.
Telah terdapat larangan dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk
melewati orang yang shalat. Dengan
sutrah ini, seseorang boleh melewati
orang yang shalat dari belakang
sutrah dan tidak boleh antara
seorang yang shalat dengan sutrah.
Sutrah ini disyariatkan untuk imam
dan orang yang shalat sendirian atau
munfarid. Adapun makmum tidak perlu
dan boleh lewat di depan makmum. Ini
adalah Sunnah yang mayoritas orang
meninggalkannya. Oleh karenanya,
marilah kita menghidupkan sunnah
ini, termasuk dalam Shalat Id.
عَنِ
ابْنِ
عُمَرَ
أَنَّ
رَسُوْلَ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
كَانَ
إِذَا
خَرَجَ
يَوْمَ
الْعِيْدِ
أَمَرَ
بِالْحَرْبَةِ
فَتُوْضَعُ
بَيْنَ
يَدَيْهِ
فَيُصَلِّي
إِلَيْهَا
وَالنَّاسُ
وَرَاءَهُ
وَكَانَ
يَفْعَلُ
ذَلِكَ
فِي
السَّفَرِ
فَمِنْ
ثَمَّ
اتَّخَذَهَا
اْلأُمَرَاءُ
“Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu
apabila keluar pada hari Id, beliau
memerintahkan untuk membawa tombak
kecil, lalu ditancapkan di depannya,
lalu beliau shalat ke hadapannya,
sedang orang-orang di belakangnya.
Beliau melakukan hal itu di safarnya
dan dari situlah para pimpinan
melakukannya juga.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari Kitabush Shalat Bab
Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah
dan Kitabul ‘Idain Bab Ash-Shalat
Ilal harbah Yaumul Id. Al-Fath,
2/463 dan Fathul Bari karya Ibnu
Rajab, 6/136)
Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Id,
Apa yang Dilakukan?
Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam
Shahih-nya berjudul: “Bila
tertinggal shalat Id maka shalat 2
rakaat, demikian pula wanita dan
orang-orang yang di rumah dan
desa-desa berdasarkan sabda Nabi:
‘Ini adalah Id kita pemeluk Islam’.”
Adalah ‘Atha` (tabi’in) bila
ketinggalan Shalat Id beliau shalat
dua rakaat.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut
Al-Hasan, An-Nakha’i, Malik,
Al-Laits, Asy-Syafi’i dan Ahmad
dalam satu riwayat, shalat dengan
takbir seperti takbir imam. (Fathul
Bari karya Ibnu Rajab, 6/169)
Pulang dari Shalat Id Melalui Rute
Lain saat Berangkat
عَنْ
جَابِرِ
بْنِ
عَبْدِ
اللهِ
رَضِيَ
اللهُ
عَنْهُمَا
قَالَ:
كَانَ
النَّبِيُّ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
إِذَا
كَانَ
يَوْمُ
عِيْدٍ
خَالَفَ
الطَّرِيْقَ
Dari Jabir, ia berkata:” Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam
apabila di hari Id, beliau mengambil
jalan yang berbeda. (Shahih, HR.
Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Man
Khalafa Thariq Idza Raja’a…, Fathul
Bari karya Ibnu Hajar, 2/472986,
karya Ibnu Rajab, 6/163 no. 986)
Ibnu Rajab berkata: “Banyak ulama
menganggap sunnah bagi imam atau
selainnya, bila pergi melalui suatu
jalan menuju Shalat Id maka pulang
dari jalan yang lainnya. Dan itu
adalah pendapat Al-Imam Malik,
Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i dan Ahmad…
Dan seandainya pulang dari jalan
itu, maka tidak dimakruhkan.”
Para ulama menyebutkan beberapa
hikmahnya, diantaranya agar lebih
banyak bertemu sesama muslimin untuk
memberi salam dan menumbuhkan rasa
cinta. (Fathul Bari karya Ibnu
Rajab, 6/166-167. Lihat pula Zadul
Ma’ad, 1/433)
Bila Id Bertepatan dengan Hari
Jum’at
عَنْ
إِيَاسِ
بْنِ
أَبِي
رَمْلَةَ
الشَّامِيِّ
قَالَ:
شَهِدْتُ
مُعَاوِيَةَ
بْنَ
أَبِي
سُفْيَانَ
وَهُوَ
يَسْأَلُ
زَيْدَ
بْنَ
أَرْقَمَ
قَالَ:
أَشَهِدْتَ
مَعَ
رَسُوْلِ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
عِيْدَيْنِ
اجْتَمَعَا
فِي
يَوْمٍ؟
قَالَ:
نَعَمْ.
قَالَ:
فَكَيْفَ
صَنَعَ؟
قَالَ:
صَلَّى
الْعِيْدَ
ثُمَّ
رَخَّصَ
فِي
الْجُمُعَةِ،
فَقَالَ:
مَنْ
شَاءَ
أَنْ
يُصَلِّيَ
فَلْيُصَلِّ
Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami,
ia berkata: Aku menyaksikan
Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dia sedang
bertanya kepada Zaid bin Arqam:
“Apakah kamu menyaksikan bersama
Rasulullah, dua Id berkumpul dalam
satu hari?” Ia menjawab: “Iya.”
Mu’awiyah berkata: “Bagaimana yang
beliau lakukan?” Ia menjawab:
“Beliau Shalat Id lalu memberikan
keringanan pada Shalat Jumat dan
mengatakan: ‘Barangsiapa yang ingin
mengerjakan Shalat Jumat maka
shalatlah’.”
عَنْ
أَبِي
هُرَيْرَةَ
عَنْ
رَسُوْلِ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
أَنَّهُ
قَالَ:
قَدْ
اجْتَمَعَ
فِي
يَوْمِكُمْ
هَذَا
عِيْدَانِ،
فَمَنْ
شَاءَ
أَجْزَأَهُ
مِنْ
الْجُمُعَةِ
وَإِنَّا
مُجَمِّعُوْنَ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa
beliau berkata: “Telah berkumpul
pada hari kalian ini 2 Id, maka
barangsiapa yang berkehendak,
(Shalat Id) telah mencukupinya dari
Jum’at dan sesungguhnya kami tetap
melaksanakan Jum’at.” (Keduanya
diriwayatkan Abu Dawud dan
dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.
1070 dan 1073)
Ibnu Taimiyyah berkata: “Pendapat
yang ke-3 dan itulah yang benar,
bahwa yang ikut Shalat Id maka gugur
darinya kewajiban Shalat Jum’at.
Akan tetapi bagi imam agar tetap
melaksanakan Shalat Jum’at, supaya
orang yang ingin mengikuti Shalat
Jum’at dan orang yang tidak ikut
Shalat Id bisa mengikutinya. Inilah
yang diriwayatkan dari Nabi dan para
shahabatnya.” (Majmu’ Fatawa,
23/211)
Lalu beliau mengatakan juga bahwa
yang tidak Shalat Jum’at maka tetap
Shalat Dzuhur.
Ada sebagian ulama yang berpendapat
tidak Shalat Dzuhur pula,
diantaranya ‘Atha`. Tapi ini
pendapat yang lemah dan dibantah
oleh para ulama. (Lihat At-Tamhid,
10/270-271)
Ucapan Selamat Saat Hari Raya
Ibnu Hajar mengatakan: “Kami
meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat
dengan sanad yang hasan dari Jubair
bin Nufair bahwa ia berkata: ‘Para
shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bila bertemu di hari Id,
sebagian mereka mengatakan kepada
sebagian yang lain:
تَقَبَّلَ
اللهُ
مِنَّا
وَمِنْكَ
“Semoga Allah menerima (amal) dari
kami dan dari kamu.” (Lihat pula
masalah ini dalam Ahkamul ‘Idain
karya Ali Hasan hal. 61, Majmu’
Fatawa, 24/253, Fathul Bari karya
Ibnu Rajab, 6/167-168)
Wallahu a’lam.
Footnote :
1. 'Ied artinya kembali.
2. Karena Nabi tidak memberi contoh
demikian dalam ibadah ini. Lain
halnya –wallahu a’lam– bila
kebersamaan itu tanpa disengaja.
(Dikutip dari Dikutip dari majalah
Asy Syariah, Vol.III/No.26/1427
H/2006, tulisan Al-Ustadz Qomar ZA,
Lc., judul asli Meneladani Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
Ber'idul Fithri. Url sumber
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=373)
|