|

Teladan Rasulullah dalam Iedul
Fithri
Idul Fitri bisa memiliki banyak
makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang
memaknai Idul Fitri sebagai hari
yang menyenangkan karena tersedianya
banyak makanan enak, baju baru,
banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada
lagi yang memaknai Idul Fitri
sebagai saat yang paling tepat untuk
pulang kampung dan berkumpul bersama
handai taulan. Sebagian lagi rela
melakukan perjalanan yang cukup jauh
untuk mengunjungi tempat-tempat
wisata, dan berbagai aktivitas lain
yang bisa kita saksikan. Namun
barangkali hanya sedikit yang mau
untuk memaknai Idul Fitri
sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam “memaknainya”.
Idul Fitri memang hari istimewa.
Secara syar’i pun dijelaskan bahwa
Idul Fitri merupakan salah satu hari
besar umat Islam selain Hari Raya
Idul Adha. Karenanya, agama ini
membolehkan umatnya untuk
mengungkapkan perasaan bahagia dan
bersenang-senang pada hari itu.
Sebagai bagian dari ritual agama,
prosesi perayaan Idul Fitri
sebenarnya tak bisa lepas dari
aturan syariat. Ia harus didudukkan
sebagaimana keinginan syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini
menjalani perayaan Idul Fitri yang
datang menjumpai? Secara lahir, kita
menyaksikan perayaan Hari Raya Idul
Fitri masih sebatas sebagai
rutinitas tahunan yang memakan biaya
besar dan juga melelahkan. Kita
sepertinya belum menemukan esensi
yang sebenarnya dari Hari Raya Idul
Fitri sebagaimana yang dimaukan
syariat.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3
minggu atau sepekan lagi ibadah
puasa usai, “aroma” Idul Fitri
seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun
sibuk menyusun menu makanan dan
kue-kue, baju-baju baru ramai diburu,
transportasi mulai padat karena
banyak yang bepergian atau karena
arus mudik mulai meningkat, serta
berbagai aktivitas lainya. Semua itu
seolah sudah menjadi aktivitas
“wajib” menjelang Idul Fitri, belum
ada tanda-tanda menurun atau
berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah,
bekal ilmu syar’i memang mutlak
diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya
dikerjakan berdasar apa yang dia
lihat dari para orang tua. Tak ayal,
bentuk amalannya pun menjadi
demikian jauh dari yang dimaukan
syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri.
Bila kita paham bagaimana bimbingan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dalam masalah ini, tentu
berbagai aktivitas yang selama ini
kita saksikan bisa diminimalkan.
Beridul Fitri tidak harus menyiapkan
makanan enak dalam jumlah banyak,
tidak harus beli baju baru karena
baju yang bersih dan dalam kondisi
baik pun sudah mencukupi, tidak
harus mudik karena bersilaturahim
dengan para saudara yang sebenarnya
bisa dilakukan kapan saja, dan
sebagainya. Dengan tahu bimbingan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, beridul Fitri tidak lagi
butuh biaya besar dan semuanya
terasa lebih mudah.
Berikut ini sedikit penjelasan
tentang bimbingan syariat dalam
beridul Fitri.
Definisi Id (Hari Raya)
Ibnu A’rabi mengatakan: “Id1
dinamakan demikian karena setiap
tahun terulang dengan kebahagiaan
yang baru.” (Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata: “Id adalah
sebutan untuk sesuatu yang selalu
terulang berupa perkumpulan yang
bersifat massal, baik tahunan,
mingguan atau bulanan.” (dinukil
dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq
Al-Furayyan)
Ied dalam Islam adalah Idul Fitri,
Idul Adha dan Hari Jum’at.
عَنْ
أَنَسٍ
قَالَ:
قَدِمَ
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
الْمَدِيْنَةَ
وَلَهُمْ
يَوْمَانِ
يَلْعَبُوْنَ
فِيْهِمَا،
فَقَالَ:
مَا
هَذَانِ
الْيَوْمَانِ؟
قَالُوا:
كُنَّا
نَلْعَبُ
فِيْهِمَا
فِي
الْجَاهِلِيَّةِ.
فَقَالَ
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ:
إِنَّ
اللهَ
قَدْ
أَبْدَلَكُمْ
بِهِمَا
خَيْرًا
مِنْهُمَا،
يَوْمَ
اْلأَضْحَى
وَيَوْمَ
الْفِطْرِ
Dari Anas bin Malik ia berkata:
Rasulullah datang ke Madinah dalam
keadaan orang-orang Madinah
mempunyai 2 hari (raya) yang mereka
bermain-main padanya. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam
berkata: “Apa (yang kalian lakukan)
dengan 2 hari itu?” Mereka menjawab:
“Kami bermain-main padanya waktu
kami masih jahiliyyah.” Maka
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah
telah menggantikannya untuk kalian
dengan yang lebih baik dari keduanya,
yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (Shahih,
HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan
oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
Hukum Shalat Id
Ibnu Rajab berkata: “Para ulama
berbeda pendapat tentang hukum
Shalat Id menjadi 3 pendapat:
Pertama: Shalat Id merupakan amalan
Sunnah (ajaran Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam) yang
dianjurkan, seandainya orang-orang
meninggalkannya maka tidak berdosa.
Ini adalah pendapat Al-Imam
Ats-Tsauri dan salah satu riwayat
dari Al-Imam Ahmad.
Kedua: Bahwa itu adalah fardhu
kifayah, sehingga jika penduduk
suatu negeri sepakat untuk tidak
melakukannya berarti mereka semua
berdosa dan mesti diperangi karena
meninggalkannya. Ini yang tampak
dari madzhab Al-Imam Ahmad dan
pendapat sekelompok orang dari
madzhab Hanafi dan Syafi’i.
Ketiga: Wajib ‘ain (atas setiap
orang) seperti halnya Shalat Jum’at.
Ini pendapat Abu Hanifah dan salah
satu riwayat dari Imam Ahmad.
Al-Imam Asy-Syafi’I mengatakan dalam
Mukhtashar Al-Muzani: “Barangsiapa
memiliki kewajiban untuk mengerjakan
Shalat Jum’at, wajib baginya untuk
menghadiri shalat 2 hari raya. Dan
ini tegas bahwa hal itu wajib ‘ain.”
(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu
Rajab, 6/75-76)
Yang terkuat dari pendapat yang ada
–wallahu a’lam– adalah pendapat
ketiga dengan dalil berikut:
عَنْ
أُمِّ
عَطِيَّةَ
قَالَتْ:
أَمَرَنَا
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
أَنْ
نُخْرِجَهُنَّ
فِي
الْفِطْرِ
وَاْلأَضْحَى
الْعَوَاتِقَ
وَالْحُيَّضَ
وَذَوَاتِ
الْخُدُوْرِ،
فَأَمَّا
الْحُيَّضُ
فَيَعْتَزِلْنَ
الصَّلاَةَ
وَيَشْهَدْنَ
الْخَيْرَ
وَدَعْوَةَ
الْمُسْلِمِيْنَ.
قُلْتُ:
يَا
رَسُوْلَ
اللهِ،
إِحْدَانَا
لاَ
يَكُوْنُ
لَهَا
جِلْبَابٌ؟
قَالَ:
لِتُلْبِسْهَا
أُخْتُهَا
مِنْ
جِلْبَابِهَا
Dari Ummu ‘Athiyyah ia mengatakan:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam memerintahkan kami untuk
mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari
raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu
gadis-gadis, wanita yang haid, dan
wanita-wanita yang dipingit. Adapun
yang haid maka dia menjauhi tempat
shalat dan ikut menyaksikan kebaikan
dan dakwah muslimin. Aku berkata:
“Wahai Rasulullah, salah seorang
dari kami tidak memiliki jilbab?”
Nabi menjawab: “Hendaknya saudaranya
meminjamkan jilbabnya.” (Shahih, HR.
Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz
Muslim Kitabul ‘Idain Bab Dzikru
Ibahati Khurujinnisa)
Perhatikanlah perintah Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk
pergi menuju tempat shalat,
sampai-sampai yang tidak punya
jilbabpun tidak mendapatkan udzur.
Bahkan tetap harus keluar dengan
dipinjami jilbab oleh yang lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata:
“Perintah untuk keluar berarti
perintah untuk shalat bagi yang
tidak punya udzur… Karena keluarnya
(ke tempat shalat) merupakan sarana
untuk shalat dan wajibnya sarana
tersebut berkonsekuensi wajibnya
yang diberi sarana (yakni shalat).
Diantara dalil yang menunjukkan
wajibnya Shalat Id adalah bahwa
Shalat Id menggugurkan Shalat Jum’at
bila keduanya bertepatan dalam satu
hari. Dan sesuatu yang tidak wajib
tidak mungkin menggugurkan suatu
kewajiban.” (Ar-Raudhatun Nadiyyah,
1/380 dengan At-Ta’liqat
Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci
dalam Majmu’ Fatawa, 24/179-186,
As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul
Minnah, hal. 344)
Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?
Sebuah pertanyaan telah diajukan
kepada Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah, yang intinya: Apakah
untuk Shalat Id disyaratkan
pelakunya seorang yang mukim (tidak
sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang
intinya: “Ulama berbeda pendapat
dalam masalah ini. Ada yang
mengatakan, disyaratkan mukim. Ada
yang mengatakan, tidak disyaratkan
mukim.”
Lalu beliau mengatakan: “Yang benar
tanpa keraguan, adalah pendapat yang
pertama. Yaitu Shalat Id tidak
disyariatkan bagi musafir, karena
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam banyak melakukan safar dan
melakukan 3 kali umrah selain umrah
haji, beliau juga berhaji wada’ dan
ribuan manusia menyertai beliau,
serta beliau berperang lebih dari 20
peperangan, namun tidak seorangpun
menukilkan bahwa dalam safarnya
beliau melakukan Shalat Jum’at dan
Shalat Id…” (Majmu’ Fatawa,
24/177-178)
Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id
عَنْ
مَالِكٍ
عَنْ
نَافِعٍ
أَنَّ
عَبْدَ
اللهِ
بْنَ
عُمَرَ
كَانَ
يَغْتَسِلُ
يَوْمَ
الْفِطْرِ
قَبْلَ
أَنْ
يَغْدُوَ
إِلَى
الْمُصَلَّى
“Dari Malik dari Nafi’, ia berkata
bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi
pada hari Idul Fitri sebelum pergi
ke mushalla (lapangan).” (Shahih,
HR. Malik dalam Al-Muwaththa` dan
Al-Imam Asy-Syafi’i dari jalannya
dalam Al-Umm)
Dalam atsar lain dari Zadzan,
seseorang bertanya kepada ‘Ali
radhiallahu 'anhu tentang mandi,
maka ‘Ali berkata: “Mandilah setiap
hari jika kamu mau.” Ia menjawab:
“Tidak, mandi yang itu benar-benar
mandi.” Ali radhiallahu 'anhu
berkata: “Hari Jum’at, hari Arafah,
hari Idul Adha, dan hari Idul
Fitri.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan
oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam
Al-Irwa`, 1-176-177))
Memakai Wewangian
عَنْ
مُوْسَى
بْنِ
عُقْبَةَ
عَنْ
نَافِعٍ
أَنَّ
ابْنَ
عُمَرَ
يَغْتَسِلُ
وَيَتَطَيَّبُ
يَوْمَ
الْفِطْرِ
“Dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’
bahwa Ibnu ‘Umar mandi dan memakai
wewangian di hari Idul fitri.”
(Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: “Disunnahkan
untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan
dari Ali bahwa beliau mandi di hari
Id, demikian pula yang sejenis itu
dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwa’
dan agar memakai pakaian yang paling
bagus yang dia dapati serta agar
memakai wewangian.” (Syarhus Sunnah,
4/303)
Memakai Pakaian yang Bagus
عَنْ
عَبْدِ
اللهِ
بْنِ
عُمَرَ
قَالَ:
أَخَذَ
عُمَرُ
جُبَّةً
مِنْ
إِسْتَبْرَقٍ
تُبَاعُ
فِي
السُّوْقِ
فَأَخَذَهَا
فَأَتَى
بِهَا
رَسُوْلَ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
فَقَالَ:
يَا
رَسُوْلَ
اللهِ
ابْتَعْ
هَذِهِ
تَجَمَّلْ
بِهَا
لِلْعِيْدِ
وَالْوُفُوْدِ.
فَقَالَ
لَهُ
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ:
إِنَّمَا
هَذِهِ
لِبَاسُ
مَنْ
لاَ
خَلاَقَ
لَهُ
Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar
mengambil sebuah jubah dari sutera
yang dijual di pasar maka dia bawa
kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, lalu Umar
radhiallahu 'anhu berkata: “Wahai
Rasulullah, belilah ini dan
berhiaslah dengan pakaian ini untuk
hari raya dan menyambut
utusan-utusan.” Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam pun
berkata: “Ini adalah pakaian orang
yang tidak akan dapat bagian (di
akhirat)….” (Shahih, HR. Al-Bukhari
Kitabul Jum’ah Bab Fil ‘Idain wat
Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas
Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata: “Hadits ini
menunjukkan disyariatkannya berhias
untuk hari raya dan bahwa ini
perkara yang biasa diantara mereka.”
(Fathul Bari)
Makan Sebelum Berangkat Shalat Id
عَنْ
أَنَسِ
بْنِ
مَالِكٍ
قَالَ:
كَانَ
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
لاَ
يَغْدُو
يَوْمَ
الْفِطْرِ
حَتَّى
يَأْكُلَ
تَمَرَاتٍ.
وَقَالَ
مُرَجَّأُ
بْنُ
رَجَاءٍ:
حَدَّثَنِي
عُبَيْدُ
اللهِ
قَالَ:
حَدَّثَنِي
أَنَسٌ
عَنِ
النَّبِيِّ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
وَيَأْكُلُهُنَّ
وِتْرًا
Dari Anas bin Malik ia berkata:
Adalah Rasulullah tidak keluar di
hari fitri sebelum beliau makan
beberapa kurma. Murajja‘ bin Raja‘
berkata: Abdullah berkata kepadaku,
ia mengatakan bahwa Anas berkata
kepadanya: “Nabi memakannya dalam
jumlah ganjil.” (Shahih, HR
Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab
Al-Akl Yaumal ‘Idain Qablal Khuruj)
Ibnu Rajab berkata: “Mayoritas ulama
menganggap sunnah untuk makan pada
Idul Fitri sebelum keluar menuju
tempat Shalat Id, diantara mereka
‘Ali dan Ibnu ‘Abbas radhiallahu
'anhuma.”
Diantara hikmah dalam aturan syariat
ini, yang disebutkan oleh para ulama
adalah:
a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang
tidak mau makan pada hari raya
mereka sampai mereka pulang.
b. Untuk menampakkan perbedaan
dengan Ramadhan.
c. Karena sunnahnya Shalat Idul
Fitri lebih siang (dibanding Idul
Adha) sehingga makan sebelum shalat
lebih menenangkan jiwa. Berbeda
dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah
adalah segera dilaksanakan. (lihat
Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)
Bertakbir Ketika Keluar Menuju
Tempat Shalat
كَانَ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
يَخْرُجُ
يَوْمَ
الْفِطْرِ
فَيُكَبِّرُ
حَتَّى
يَأْتِيَ
الْمُصَلَّى
وَحَتَّى
يَقْضِيَ
الصَّلاَةَ،
فَإِذَا
قَضَى
الصَّلاَةَ؛
قَطَعَ
التَّكْبِيْرَ
“Adalah Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam keluar di Hari
Raya Idul Fitri lalu beliau
bertakbir sampai datang ke tempat
shalat dan sampai selesai shalat.
Apabila telah selesai shalat beliau
memutus takbir.” (Shahih, Mursal
Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi
Syaibah dan dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dengan
syawahidnya dalam Ash-Shahihah no.
171)
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Dalam
hadits ini ada dalil disyariatkannya
apa yang diamalkan kaum muslimin
yaitu bertakbir dengan keras selama
perjalanan menuju tempat shalat
walaupun banyak diantara mereka
mulai menggampangkan sunnah (ajaran)
ini, sehingga hampir-hampir menjadi
sekedar berita (apa yang dulu
terjadi). Hal itu karena lemahnya
mental keagamaan mereka dan karena
rasa malu untuk menampilkan sunnah
serta terang-terangan dengannya. Dan
dalam kesempatan ini, amat baik
untuk kita ingatkan bahwa
mengeraskan takbir di sini tidak
disyariatkan padanya berpadu dalam
satu suara sebagaimana dilakukan
sebagian manusia2…” (Ash-Shahihah: 1
bagian 1 hal. 331)
Lafadz Takbir
Tentang hal ini tidak terdapat
riwayat yang shahih dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam
–wallahu a’lam–. Yang ada adalah
dari shahabat, dan itu ada beberapa
lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah
shahih mengucapkan 2 kali takbir
dari shahabat Ibnu Mas’ud
radhiallahu 'anhu:
أَنَّهُ
كَانَ
يُكَبِرُ
أَيَّامَ
التَّشْرِيْقِ:
اللهُ
أَكْبَرُ
اللهُ
أَكْبَرُ
لاَ
إِلَهَ
إِلاَّ
اللهٌ
وَاللهُ
أَكْبَرُ
اللهُ
أَكْبَرُ
وَلِلَّهِ
الْحَمْدُ
Bahwa beliau bertakbir di hari-hari
tasyriq:
اللهُ
أَكْبَرُ
اللهُ
أَكْبَرُ
لاَ
إِلَهَ
إِلاَّ
اللهٌ
وَاللهُ
أَكْبَرُ
اللهُ
أَكْبَرُ
وَلِلَّهِ
الْحَمْدُ
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan
sanadnya shahih)
Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan
juga di tempat yang lain dengan
sanad yang sama dengan takbir tiga
kali. Demikian pula diriwayatkan
Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin
Sa’id dari Al-Hakam dari Ikrimah,
dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali
takbir.
Dalam salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas
disebutkan:
اللهُ
أَكْبَرُ
كَبِيْرًا
اللهُ
أَكْبَرُ
كَبِيْرًا
اللهُ
أَكْبَرُ
وَأَجَلَّ
اللهُ
أَكْبَرُ
وَلِلَّهِ
الْحَمْدُ
(Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)
Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa
petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam dalam shalat dua hari raya
adalah beliau selalu melakukannya di
mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat
shalat berupa tanah lapang dan bukan
masjid, sebagaimana dijelaskan
sebagian riwayat hadits berikut ini.
عَنِ
الْبَرَاءِ
قَالَ:
خَرَجَ
النَّبِيُّ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
يَوْمَ
أَضْحًى
إِلَى
الْبَقِيْعِ
فَصَلَّى
رَكْعَتَيْنِ
ثُمَّ
أَقْبَلَ
عَلَيْنَا
بِوَجْهِهِ
وَقَالَ:
إِنَّ
أَوَّلَ
نُسُكِنَا
فِي
يَوْمِنَا
هَذَا
أَنْ
نَبْدَأَ
بِالصَّلاَةِ
ثُمَّ
نَرْجِعَ
فَنَنْحَرَ
فَمَنْ
فَعَلَ
ذَلِكَ
فَقَدْ
وَافَقَ
سُنَّتَنَا
Dari Al-Bara’ Ibnu ‘Azib ia berkata:
“Nabi pergi pada hari Idul Adha ke
Baqi’ lalu shalat 2 rakaat lalu
menghadap kami dengan wajahnya dan
mengatakan: ‘Sesungguhnya awal
ibadah kita di hari ini adalah
dimulai dengan shalat. Lalu kita
pulang kemudian menyembelih kurban.
Barangsiapa yang sesuai dengan itu
berarti telah sesuai dengan sunnah…”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab
Al-’Idain Bab Istiqbalul Imam An-Nas
Fi Khuthbatil ‘Id)
Ibnu Rajab berkata: “Dalam hadits
ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
shalatnya adalah di Baqi’, namun
bukan yang dimaksud adalah Nabi
shalat di kuburan Baqi’. Tapi yang
dimaksud adalah bahwa beliau shalat
di tempat lapang yang bersambung
dengan kuburan Baqi’ dan nama Baqi’
itu meliputi seluruh daerah
tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah
menyebutkan dengan sanadnya bahwa
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
shalat Id di luar Madinah sampai di
lima tempat, sehingga pada akhirnya
shalatnya tetap di tempat yang
dikenal (untuk pelaksanaan Id,
-pent.). Lalu orang-orang
sepeninggal beliau shalat di tempat
itu.” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab,
6/144)
عَنْ
أَبِي
سَعِيْدٍ
الْخُدْرِيِّ
قَالَ:
كَانَ
رَسُوْلُ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
يَخْرُجُ
يَوْمَ
الْفِطْرِ
وَاْلأَضْحَى
إِلَى
الْمُصَلَّى
فَأَوَّلُ
شَيْءٍ
يَبْدَأُ
بِهِ
الصَّلاَةُ
ثُمَّ
يَنْصَرِفُ
فَيَقُوْمُ
مُقَابِلَ
النَّاسِ
وَالنَّاسُ
جُلُوْسٌ
عَلَى
صُفُوْفِهِمْ
فَيَعِظُهُمْ
وَيُوْصِيْهِمْ
وَيَأْمُرُهُمْ
فَإِنْ
كَانَ
يُرِيْدُ
أَنْ
يَقْطَعَ
بَعْثًا
قَطَعَهُ
أَوْ
يَأْمُرَ
بِشَيْءٍ
أَمَرَ
بِهِ
ثُمَّ
يَنْصَرِفُ
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ia
mengatakan: Bahwa Rasulullah dahulu
keluar di hari Idul Fitri dan Idhul
Adha ke mushalla, yang pertama kali
beliau lakukan adalah shalat, lalu
berpaling dan kemudian berdiri di
hadapan manusia sedang mereka duduk
di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau
menasehati dan memberi wasiat kepada
mereka serta memberi perintah kepada
mereka. Bila beliau ingin mengutus
suatu utusan maka beliau utus, atau
ingin memerintahkan sesuatu maka
beliau perintahkan, lalu beliau
pergi.” (Shahih, HR. Al-Bukhari
Kitab Al-’Idain Bab Al-Khuruj Ilal
Mushalla bi Ghairil Mimbar dan
Muslim)
Ibnu Hajar menjelaskan: “Al-Mushalla
yang dimaksud dalam hadits adalah
tempat yang telah dikenal, jarak
antara tempat tersebut dengan masjid
Nabawi sejauh 1.000 hasta.” Ibnul
Qayyim berkata: “Yaitu tempat jamaah
haji meletakkan barang bawaan
mereka.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu
berkata: “Nampaknya tempat itu
dahulu di sebelah timur masjid
Nabawi, dekat dengan kuburan Baqi’…”
(dinukil dari Shalatul ‘Idain fil
Mushalla Hiya Sunnah karya
Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)
Waktu Pelaksanaan Shalat
يَزِيْدُ
بْنُ
خُمَيْرٍ
الرَّحَبِيُّ
قَالَ:
خَرَجَ
عَبْدُ
اللهِ
بْنُ
بُسْرٍ
صَاحِبُ
رَسُوْلِ
اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
مَعَ
النَّاسِ
فِي
يَوْمِ
|